Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Picu Disparitas Harga

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di sektor mineral dan batu bara terus meningkat sebab kenaikan komoditas yang memicu disparitas harga, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum untuk berkomitmen menegakkan hukum (law enforcement) memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan PETI di sektor mineral dan batu bara, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, tidak hanya pada perusahaan penambang legal dan pemerintah, tapi juga pada masyarakat karena menyebabkan  terjadinya kerusakan lingkungan;

b. Mendorong Kementerian ESDM bersama Pemda untuk memetakan modus dan pola dilakukannya PETI, sehingga ke depannya dapat dilakukan upaya preventif untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya kembali PETI. Diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM hingga kuartal III 2021, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia;

c. Mendorong Kementerian ESDM mempertimbangkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk pemberantasan PETI dan bagian khusus di pemerintahan yang ditujukan untuk menangani kasus pelanggaran, seperti PETI, di bidang Energi dan Mineral serta Batu Bara (Minerba);

d. Mendorong Kementerian ESDM bersama akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatif dari terjadinya PETI, serta memberikan solusi kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait berdasarkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya PETI; 

e. Mendorong Kementerian ESDM memberikan bantuan dan dukungan kepada pertambangan rakyat skala kecil, seperti untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan menyosialisasikan strategi dan teknik penambangan yang lebih efisien, serta menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, salah satunya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat. (LA)

(29 Agustus 2022)