OJK Hentikan Kegiatan 64 Pinjol Ilegal Dengan Modus Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan 64 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) sepanjang kuartal II 2022, DPR perlu:
a. Mendorong Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) segera menindak tegas koperasi yang menyalahgunakan perizinan untuk melakukan pinjol ilegal dan mengusut tuntas koperasi yang terindikasi melakukan pinjol untuk menemukan potensi bahwa adanya koperasi yang memiliki lebih dari satu pinjol atau melakukan kegiatan usaha lain di luar perizinan;
b. Mendorong Kemenkop UKM melakukan pembinaan dan memperkuat pengawasan ketat kepada koperasi agar tidak semakin banyak koperasi yang tergiur untuk melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama, yaitu menyalahgunakan izin melakukan kegiatan pinjol;
c. Mendorong Kemenkop mengembalikan peran koperasi dan skema simpan pinjam koperasi menjadi solusi keuangan bagi masyarakat untuk menghindari maraknya pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat, serta mewujudkan kesejahteraan anggotanya;
d. Mendorong SWI dan OJK melakukan edukasi kepada masyarakat terkait praktik pinjaman online maupun investasi ilegal dalam berbagai bentuk dan modus, serta menyosialisasikan nama pinjol ilegal maupun yang telah berizin OJK;
e. Mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman dalam bentuk apapun dan jangan mudah tergiur dengan pinjaman yang cepat dan mudah, serta memperhatikan skema, syarat, dan ketentuan dari pinjaman tersebut;
f. Meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan adanya pinjol ilegal yang berkedok koperasi maupun pinjol-pinjol ilegal dalam bentuk lain ke Kemenkop UKM, pusat pengaduan SWI, maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (RA)