Kemendag Musnahkan 750 bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 8,5 Miliyar

Pakaian bekas impor saat ini telah menjamur di pasaran hingga masuk ke pusat-pusat perbelanjaan atau mal, meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang adanya impor pakaian bekas (thrifting) masuk ke Indonesia. Diketahui, baru-baru ini Kemendag baru saja memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor yang bernilai sekitar Rp 8,5 miliar, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendag untuk mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan masih masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia dan membuncah hingga pusat perbelanjaan, dari mulai pengiriman, pendistribusian, hingga pihak pedagang, serta memetakan asal negara pakaian bekas impor tersebut agar dapat dilakukan koordinasi atau kesepakatan lebih lanjut untuk tidak mengirimkan kembali pakaian bekas impor ke Indonesia;

b. Mendukung terus realisasi pelarangan impor pakaian bekas yang ditetapkan oleh Kemendag sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebab maraknya penjualan pakaian bekas ini mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pakaian lokal. Selain itu, pakaian bekas ini juga memunculkan risiko kesehatan pada penggunanya;

c. Mendorong Kemendag terus menggencarkan pengawasan terhadap proses, jalur masuk, dan berjalannya bisnis penjualan pakaian bekas impor, mengingat bisnis ini tumbuh subur karena thrifting mulai menjadi tren di masyarakat, khususnya kaum muda. Kemendag diharapkan dapat mengetahui pola-pola penjualan pakaian impor bekas tersebut, sehingga hal tersebut dapat dicegah mengingat penjualan dan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia merupakan tindakan yang bertentangan dengan regulasi negara;

d. Mendorong Kemendag menyosialisasikan sejumlah dampak dari penggunaan baju bekas kepada masyarakat khususnya terhadap kesehatan, sehingga masyarakat juga memiliki pemahaman dan kesadaran untuk tidak membeli pakaian bekas impor di pasaran, sebagai upaya mencegah munculnya penyakit yang tidak diinginkan yang dapat menambah beban pengobatan terhadap keuangan masyarakat maupun keuangan negara;

e. Mengimbau masyarakat untuk lebih mencintai dan membeli pakaian lokal, khususnya produk UMKM sebagai upaya dukungan terhadap perkembangan dan keberlangsungan UMKM lokal, sehingga UMKM dapat terus berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (RA)

(18 Agustus 2022)