Kemekeu Catat Surplus Pendapatan Negara Rp1.551 triliun
Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara hingga Juli 2022 mencapai Rp1.551 triliun atau tumbuh 50,3% (year on year/yoy). Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus Rp106,1 triliun atau 0,57% terhadap PDB, DPR perlu:
a. Mengapresiasi pemerintah yang mampu meningkatkan pendapatan negara dengan cepat setelah sebelumnya APBN menanggung beban berat hingga mengalami defisit yang cukup besar akibat pandemi Covid-19;
b. Mendorong pemerintah terus mempercepat realisasi belanja negara, khususnya TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) yang realisasinya mengalami penurunan sebesar 0,5% dan realisasi berbagai bantuan sosial sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga bahan pangan serta untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi;
c. Mendorong pemerintah menyusun strategi dan menjadikan APBN sebagai instrumen antisipasi terhadap gejolak geopolitik yang belum kunjung usai maupun labilnya kondisi perekonomian dan keuangan negara maju untuk mencegah dampak yang bisa terjadi pada Indonesia, yaitu lonjakan inflasi yang tidak terkendali maupun anjloknya nilai tukar rupiah;
d. Mendorong pemerintah tetap waspada dan menjaga tren positif ini untuk mewujudkan defisit anggaran tahun ini tidak lebih dari tiga persen dan tidak menambah besaran utang.(RA)