Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Kerap Alami Permasalaham

Tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) kerap kali menemukan masalah, seperti alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, keanggotaan ganda parpol, dan manipulasi data anggota di daerah. DPR Perlu : 

a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja lebih teliti saat  memverifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu untuk memastikan tidak ada ASN dan TNI/Polri serta data ganda anggota parpol yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu; 

b. Mendorong KPU untuk memberikan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam membaca Sistem Informasi Parpol (Sipol) sehingga pengawasan bisa dilakukan sejak dini, terutama selama proses verifikasi di KPU guna menciptakan pemilu yang berintegritas dan mencegah kecurangan atau manipulasi data;

c. Mendorong Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dalam melakukan pengawasan untuk memastikan alih status Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASN dan TNI/Polri yang menjadi anggota Parpol, tidak adanya KTP ASN dan TNI/Polri aktif sebagai anggota parpol, serta tidak adanya KTP orang yang sudah meninggal dimasukan oleh pengurus parpol, demi memenuhi persyaratan jumlah anggota parpol dalam verifikasi faktual;

d. Mengimbau kepada seluruh ASN, Anggota TNI, dan Polri untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota lembaga negara dengan menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024; 

e. Mengimbau seluruh pengurus parpol untuk memberikan data riil saat  mendaftarkan parpolnya ke KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan pendaftaran parpol untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

(20 Juli 2022)