Ombudsman Temukan 4 Potensi Malaadministrasi Pada Program Penyedia Akses Internet Di Wilayah 3T

Ombudsman Republika Indonesia menemukan 4 potensi malaadministrasi pada layanan program penyediaan akses internet di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), yakni tidak kompeten, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, DPR perlu:

a. Mendorong Bakti berkomitmen melaksanakan dan menyelesaikan setiap tugas penyediaan akses internet di wilayah 3T, mengingat berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Februari 2022 masih terdapat 12.548 desa yang belum tersentuh internet sehingga masih terjadi kesenjangan digital dalam mengakses informasi;

b. Mendorong Bakti bersama Kominfo meningkatkan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (Pasti) khususnya kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berada di wilayah 3T, mengingat berdasarkan temuan Ombudsman masih terjadi skema pengajuan manual di luar aplikasi Pasti yang membuat pengajuan menjadi tidak terdata dan terverifikasi dengan baik sesuai standar operasional prosedur (SOP);

c. Mendorong Bakti untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di lapangan baik dalam hal teknis maupun dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait alur penugasan, sehingga setiap penugasan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien;

d. Meminta Kemenkominfo meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan penyediaan akses internet di wilayah 3T dan menindak setiap penyelewengan yang terjadi dalam alurnya, sehingga masyarakat di wilayah 3T bisa segera merasakan manfaat internet dan pemerataan pembangunan dapat segera terealisasi.

(21 Juli 2022)