MK Tolak Gugatan Uji Materi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Terkait Legalisasi Ganja

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan perkara nomor 106/PUUXVIII/2020, dengan adanya keputusan tersebut ganja tidak bisa digunakan untuk keperluan medis, DPR perlu:

a. Menyampaikan meskipun MK menolak gugatan uji materi untuk legalisasi ganja, namun adanya dorongan dari MK untuk melakukan pengkajian dan penelitian secara mendalam mengenai penggunaan ganja untuk terapi medis dapat menjadi satu langkah optimis dalam menentukan kebijakan legalisasi ganja untuk kesehatan;

b. Meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap narkotika golongan I tersebut sesuai dengan putusan MK untuk mengetahui apakah narkotika tersebut dapat dimanfaatkan untuk terapi kesehatan, dengan tetap memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan jika ganja digunakan untuk terapi medis serta perlunya membuat peraturan yang ketat terhadap penggunaan ganja medis tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain;

c. Menyampaikan bahwa DPR melalui Komisi III DPR berencana untuk melakukan pembahasan revisi UU Narkotika termasuk kemungkinan legalisasi ganja untuk medis, karenanya DPR berkomitmen untuk tetap mempertimbangkan keputusan MK dan akan menyerap masukan dari para pakar dalam menyusun payung hukum terkait penggunaan narkotika di Indonesia;

d. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, meskipun saat ini tengah berkembang isu legalisasi ganja namun perlu dipahami bahwa legalisasi ganja hanya diupayakan untuk kepentingan medis, dan bukan untuk penggunaan sehari-hari, karenanya masyarakat diharapkan tetap menjauhi penggunaan narkotika dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

(21 Juli 2022)