Kemenlu Perkirakan 9 Juta WNI Ada di Luar Negeri, Namun di Kantor Perwakilan Indonesia Hanya 3 Juta WNI
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memperkirakan 9 juta warga negara Indonesia (WNI) berada di luar negeri, namun yang tercatat di Kantor-kantor Perwakilan Indonesia hingga kini hanya 3.011.210 WNI berdokumen di luar negeri. Namun data Bank Dunia tahun 2017 memperkirakan 9 juta WNI berada di luar negeri, DPR perlu:
a. Mendesak pemerintah menyelidiki tidak tercatatnya data WNI tersebut dan memastikan apakah WNI yang pergi keluar negeri melalui jalur legal atau ilegal, serta memetakan atau memperkirakan keperluan WNI ke luar negeri yang tidak terdata tersebut dan mendesak seluruh WNI di luar negeri yang belum didata tersebut untuk segera didata;
b. Mendorong Kemenlu mengevaluasi pemberian izin WNI ke luar negeri dan meningkatkan pengawasan serta perbaikan pendataan WNI ke luar negeri;
c. Mendesak pemerintah ke depannya untuk melakukan terobosan agar miss-pendataan seperti ini tidak terulang kembali, sebab WNI dimanapun berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dan perlu pendataan yang akurat terhadap keberadaan WNI;
d. Meminta pemerintah untuk membangun tempat singgah sementara (TSS/shelter) untuk mendukung perlindungan WNI di luar negeri, baik secara fisik maupun psikis kepada WNI yang sedang mengalami masalah;
e. Mengimbau WNI yang hendak keluar negeri mengikuti ketentuan persyaratan yang berlaku agar datanya tercatat oleh pemerintah Indonesia dan bagi WNI yang sudah berada di luar negeri tetapi belum tercatat, untuk aktif melaporkan keberadaannya di luar negeri ke kantor perwakilan Indonesia.