Kemenkeu Catat Rasio Penerimaan Pajak Terhadap PDB Alami Penurunan Dalam Lima Tahun Terakhir

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir, hal ini menggambarkan belum optimalnya upaya pemerintah dalam upaya penerimaan pajak. DPR perlu: 

a. Mendorong Kemenkeu untuk melakukan evaluasi penyebab menurunnya rasio penerimaan pajak terhadap PDB mengingat capaian tax ratio Indonesia saat ini pun masih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya yang sudsh mencapai diatas 10 persen;

b. Mendorong Kemenkeu mengoptimalkan seluruh upaya dan strategi fiskal tahun 2022 dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi dan ekosistem usaha tahun ini sebagai peluang meningkatkan pendapatan pajak, khususnya pada sektor yang sedang berkembang pesat, seperti transaksi e-commerce maupun kegiatan digital lainnya;

c. Mendorong pemerintah mengoptimalkan kinerja penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib orang pribadi dan Badan, mengingat penerimaan PPh hanya berkontribusi 4,8 persen dari total penerimaan pajak PDB; 

d. Mendorong pemerintah meningkatkan hubungan diplomasi antar negara, sehingga Indonesia dapat memiliki akses pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, mengingat hingga saat ini masih ditemukan adanya WNI yang tidak melakukan pembayaran pajak serta yang melakukan penimbunan harta pada negara suaka pajak;

e. Mendorong Kemenkeu segera mengimplementasikan pajak karbon yang sudah direncanakan dan sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai sumber penerimaan pajak baru;

f. Mendorong Kemenkeu menyusun strategi dan memasifkan pengumpulan pajak dari pengusaha atau pribadi yang belum terdekteksi sebagai objek dan wajib pajak, khususnya pihak yang tergolong berpenghasilan tinggi.

(29 Juli 2022)