Pernikajan Anak Usia Dini Marak terjadi
Masih terjadinya pernikahan pada usia anak di sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Solo, Ngawi, Jambi, Sulawesi Selatan, dan sejumlah daerah lainnya, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengevaluasi dan mengetahui indikator-indikator penyebab terjadinya pernikahan pada usia anak yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya selama masa pandemi Covid-19 yang tersinyalir mengalami peningkatan, agar dapat dilakukan upaya untuk meminimalisir dan mencegah adanya pernikahan di usia anak;
b. Mendorong KPPPA berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) memetakan wilayah-wilayah atau desa yang masih terisolasi, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih memiliki taraf ekonomi dan pendudukan yang masih rendah, agar dapat dilakukan upaya sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat setempat mengenai dampak dari pernikahan dini atau pernikahan usia anak, serta diharapkan bersama dengan pemerintah desa setempat untuk melakukan upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, sehingga tidak berfokus pada pemikiran untuk menikahkan anak pada usia dini;
c. Meminta pemerintah gencar melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa batas usia perkawinan untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki minimal telah berusia 19 tahun;
d. Mendorong KPPPA bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan secara berkala mengenai dampak kesehatan fisik dan mental dari terjadinya pernikahan usia anak, melalui program-program edukasi untuk menggalakkan upaya pencegahan pernikahan pada usia anak;
e. Mendorong pemerintah terus berupaya meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di masa pandemi Covid-19, tidak hanya di wilayah 3T, namun juga di wilayah perkotaan, mengingat faktor ekonomi kerap menjadi faktor utama pemicu terjadinya pernikahan usia anak;
f. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan dukungan dan bantuan kepada anak-anak yang mengalami kesulitan biaya untuk menempuh jenjang pendidikan atau wajib belajar minimal 12 tahun. Diharapkan melalui pendidikan yang baik, generasi muda Indonesia dapat terbentuk sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan memiliki perekonomian yang mencukupi, sehingga tidak terarah pada pernikahan dini.
(17 Juni 2022)