Kemudahan Izin Berusaha dan Akses Modal Belum Merata

Hasil survei Litbang Kompas menyatakan kemudahan berusaha di Indonesia pada 2022 masih belum merata. Hal itu tercermin dari persepsi kemudahan izin berusaha dan akses permodalan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara dan Sumatera yang lebih rendah disbanding wilayah lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, terutama masyarakat kelas bawah, bisa mendapatkan kemudahan dalam mendirikan usaha;

b. Mendorong pemerintah melakukan perbaikan terhadap akses permodalan usaha, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Misalnya dengan mendirikan perbankan di daerah dan mengadakan seminar-seminar untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sebab rendahnya literasi keuangan masyarakat juga bisa menjadi penyebab sulitnya masyarakat mendapatkan permodalan dari perbankan;

c. Mendorong Pemerintah segera menentukan acuan pengukuran indeks kemudahan berusaha yang sebelumnya mengacu pada Ease Of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan bank dunia, agar indeks kemudahan berusaha dapat diukur dengan baik sehingga bisa menjadi acuan pasti dalam mengevaluasi regulasi terkait kemudahan berusaha.

(28 Juni 2022)