Belum Adanya Regulasi Pengendalian Tembakau Di Indonesia
Belum adanya kebijakan maupun regulasi yang mengatur mengenai upaya pengendalian tembakau di Indonesia secara terintegrasi, sementara pengendalian tembakau membutuhkan perhatian dari sejumlah aspek, mulai dari aspek kesehatan, tenaga kerja, perindustrian, pertanian tembakau, kimia, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memetakan dan mengkaji secara komprehensif sektor-sektor yang berkaitan dengan upaya pengendalian tembakau, agar diketahui permasalahan yang menyebabkan pengendalian tembakau masih belum menemukan titik temu atau regulasi kebijakan yang terintegrasi;
b. Mendorong Kemenperin, Kementan, Kemenkeu, dan Kemenkes berkoordinasi dan bersinergi dalam upaya membentuk regulasi terkait pertembakauan di Indonesia yang terintegrasi antar satu aspek dengan aspek lainnya, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pemasukan negara melalui Cukai Hasil Rokok (CHT) yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga melalui regulasi tersebut diharapkan dapat terbentuk simbiosis mutualisme antar Kementerian terkait upaya pengendalian tembakau;
c. Mendorong Kemenperin, Kementan, Kemenkeu, dan Kemenkes membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang terlibat dalam sektor industri padat karya yang mengelola produk berbahan tembakau, dari mulai produsen rokok, petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang, mengingat industri hasil tembakau menopang nasib banyak pekerja dan telah menciptakan multiplier effect di berbagai sektor, mulai dari IHT maupun industri pendukung lainnya. Diketahui berdasarkan data Kemenperin, bahwa per April 2022 IHT telah menyerap sebanyak 5,98 juta tenaga kerja;
d. Mendorong Kemenperin, Kemenkes, bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan riset untuk mencari alternatif lain pengembangan dari pengelolaan hasil komoditas tembakau selain rokok, seperti untuk kosmetik, obatan-obatan, pestisida, biofuel, dan lain-lain, khususnya yang dapat berdampak positif bagi masyarakat termasuk kesehatan, sehingga pengendalian tembakau juga diharapkan tetap memperhatikan kesejahteraan dan membantu perekonomian petani tembakau;
e. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencari alternatif solusi jangka panjang bagi petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang rokok, apabila ke depannya ada potensi pengurangan tenaga kerja terkait pertembakauan, termasuk petani tembakau, seperti kemungkinan untuk mensubtitusi pekerja tersebut di sektor lain yang tetap memiliki tingkat kesejahteraan yang sama atau lebih baik dari sebelumnya;
f. Mendorong pemerintah untuk menyampaikan informasi yang valid terkait upaya dalam pengendalian tembakau di Indonesia, sehingga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam pertembakauan, bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk menghilangkan atau menghancurkan industri pertembakauan, namun lebih berfokus kepada upaya pengendalian rokok di masyarakat yang memiliki tujuan utama untuk mencegah konsumsi rokok di kalangan usia anak-anak;
g. Menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen dalam memperjuangkan terbentuknya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia yang seiring dengan upaya untuk melindungi IHT, serta mencegah adanya intervensi asing dalam kebijakan terkait IHT yang berpotensi merugikan negara.
(16 Juni 2022)