Pemerintah Resmi Hapus Persyaratan Tes Covid-19

Pemerintah resmi menghapus persyaratan tes kesehatan covid-19 untuk perjalanan domestik dan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, yang mulai diberlakukan pertanggal 18 Mei 2022. DPR perlu: 

a. Mendukung kebijakan pemerintah terkait penghapusan persyaratan tes kesehatan Covid-19 untuk perjalanan domestik sebagai upaya pemerintah dalam transisi menuju endemi. Namun DPR mengingatkan pemerintah bahwa untuk kebijakan bebas tes Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri tetap mematuhi  mematuhi peraturan dan persyaratan kesehatan di negara tujuan dan maskapai yang digunakan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai standar yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Sementara diharapkan pemerintah tetap mengantisipasi masuknya virus corona maupun varian virus lainnya yang berbahaya melalui tes Covid-19 atau screening kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, mengingat masih adanya ancaman penyebaran berbagai virus dan penyakit apabila tidak ditangani secara maksimal;

b. Meminta kepada pemerintah untuk tetap memantau persebaran covid-19, hepatitis akut, dan virus lainnya secara nasional maupun internasional, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pelonggaran covid-19 saat ini, khususnya kebijakan dihapuskannya persyaratan tes Covid-19 dalam penggunaan moda transportasi publik;

c. Mendorong kepada pemerintah untuk menggencarkan program vaksinasi covid agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin covid-19 secara lengkap, termasuk masyarakat di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T),serta meningkatkan informasi mengenai sentra vaksinasi sehingga masyarakat yang belum divaksin dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai vaksinasi, mengingat saat ini persyaratan menggunakan transportasi publik mengharuskan masyarakat memiliki syarat vaksinasi covid yang lengkap;

d. Meminta kepada pemerintah untuk lebih waspada dan melakukan upaya preventif terhadap adanya pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan atau membuat surat vaksin ilegal mengingat saat ini penggunaan seluruh moda transportasi publik di haruskan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis yang lengkap;

e. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat ketika berada di transportasi publik, meskipun saat ini kebijakan tes covid telah dihapuskan oleh pemerintah, masyarakat diminta tetap waspada mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.

(18 Mei 2022)