Harga Minyak Goreng Masih Di Atas HET
Harga pasaran minyak goreng di Indonesia masih belum seragam, dan bahkan hingga saat ini ada beberapa wilayah dengan harga pasaran minyak goreng masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), padahal pada tanggal 23 Mei 2022, pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor produk crude palm oil (CPO) dan turunannya, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dinas Perdagangan melakukan sidak atau operasi pasar secara berkala ke pasar-pasar modern maupun tradisional guna memantau harga minyak goreng pasca dicabutnya kebijakan larangan ekspor CPO, mengingat seharusnya harga minyak goreng sudah kembali sesuai dengan aturan HET yang telah ditetapkan;
b. Mendorong Kemendag bersama Dinas Perdagangan untuk memastikan pasokan minyak goreng mencukupi dan tidak ada penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, mengingat terbatasnya dan minimnya pasokan minyak goreng, seperti yang terjadi di Jawa Timur dan sejumlah wilayah lainnya, dapat menyebabkan harga minyak goreng di pasaran masih dijual di atas HET;
c. Mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan minyak goreng di Indonesia, terlebih pada 31 Mei 2022 pemerintah juga akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah, sehingga penting untuk menyelesaikan satu masalah terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan lainnya, agar kebijakan yang ditetapkan nantinya benar-benar dapat menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat;
d. Mendorong pemerintah menelusuri permasalahan minyak goreng dari hulu ke hilir, dimulai dari audit perusahaan sawit hingga operasi pasar di lapangan, sehingga harga minyak goreng di pasaran dapat kembali sesuai HET yang telah ditetapkan dan pendistribusian serta produksi minyak goreng juga dipastikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(27 Mei 2022)