THR Pekerja Masih Banyak Yang Belum Cair

Hingga lima hari menjelang Lebaran tahun 2022 ini, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang biasanya dijadikan modal untuk perjalanan mudik ataupun memenuhi kebutuhan selama Lebaran, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera mendata dan menelusuri penyebab perusahaan-perusahaan yang belum memberikan THR bagi para pegawainya hingga saat ini, dan tidak hanya memberikan sanksi, namun juga memberikan solusi ataupun arahan agar perusahaan tersebut dapat segera memberikan THR bagi pegawainya;

b. Mendorong Kemnaker mengevaluasi efektivitas dari penerapan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan agar pembayaran THR seharusnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran atau pada 25 April 2022, sehingga kebijakan dan pengawasan terkait THR di tahun-tahun berikutnya dapat lebih baik dan tidak merugikan masyarakat, salah satunya dengan menurunkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa kesiapan perusahaan membayar THR bagi pegawainya, setidaknya satu bulan sebelum Lebaran tiba;

c. Mendorong Kemnaker lebih cepat dalam menindaklanjuti konsultasi maupun laporan permasalahan terkait THR, mengingat per 26 April 2022 pemerintah sudah menanggapi 1.116 konsultasi seputar THR, namun laporan pengaduan tersebut baru akan mulai ditindaklanjuti;

d. Mendorong Kemnaker melakukan kajian dan analisis mengenai kemampuan perusahaan maupun instansi pusat dan daerah dalam memberikan THR bagi pegawainya, sehingga dapat memberikan solusi dan mengatur langkah ataupun strategi yang berkelanjutan guna memastikan perusahaan dan juga instansi pusat maupun daerah tersebut mampu memberikan THR bagi pekerjanya di tahun-tahun berikutnya;

e. Mendorong Kemnaker mendata kemampuan anggaran tiap perusahaan dan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), baik pusat maupun daerah, khususnya bagi perusahaan dan instansi yang baru, sehingga kesejahteraan pegawai dalam perusahaan maupun instansi tersebut dapat terpenuhi secara maksimal, termasuk dalam memberikan THR bagi pegawainya jelang Hari Raya Idul Fitri.

(27 April 2022)