Polisi Tangani 81 Kasus Penyalahangunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerapkali terjadi dan berdampak merugikan masyarakat. Baru-baru ini Kepolisian telah menangani 81 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan menetapkan 117 orang sebagai tersangka, serta diketahui setelah penegakan hukum tersebut dilakukan, situasi antrean terkait dengan kelangkaan BBM bersubsidi, salah satunya solar, sudah mulai berkurang, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT. Pertamina, bersama Kepolisian, secara terpadu untuk berfokus dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi, terlebih saat ini Indonesia berada di tengah situasi jelang mudik Lebaran 2022 dan kondisi harga minyak dunia yang masih tinggi;

b. Mendorong Kementerian ESDM bersama PT. Pertamina untuk disiplin membuat pelaporan pengeluaran BBM di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran;

c. Mendorong Kepolisian turut melakukan upaya pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan mempelajari modus-modus ataupun upaya penyalahgunaan yang dilakukan sehingga kasus serupa dapat dicegah untuk terjadi kembali;

d. Mendorong Kementerian ESDM bersama PT. Pertamina membuat strategi yang tepat untuk menghadapi potensi masalah yang muncul dari adanya disparitas harga BBM yang cukup tinggi, kebutuhan industri yang cukup tinggi, kenaikan harga sejumlah komoditas khususnya di bidang perkebunan dan pertambangan, dan stok minyak dan gas di Indonesia yang menurun akibat imbas perang Rusia dan Ukraina, sehingga ke depannya diharapkan dapat dilakukan upaya dan strategi yang tepat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

(19 April 2022)