Densus 88 Temukan Fakta NII Berniat Menggulingkan Jokowi

Densus 88 Antiteror Polri menemukan fakta bahwa anggota Negara Islam Indonesia (NII) berniat menggulingkan Presiden Joko Widodo dan mengubah ideologi serta sistem pemerintahan di Indonesia usai mengamankan 16 anggota NII pada Maret 2022 di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Kepolisian mengatakan bahwa ada 1.125 anggota NII di Sumatra Barat, DPR perlu:

a. Meminta Kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai disebutkannya jumlah anggota NII di Sumatra Barat sebanyak 1.125 anggota. Kepolisian diharapkan dapat membuktikan apakah sejumlah orang tersebut benar merupakan bagian dari NII, sehingga pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan meresahkan masyarakat;

b. Meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kepolisian untuk menelusuri 1.125 anggota NII tersebut dan melakukan upaya deradikalisasi terhadap anggota yang telah menyampaikan sumpah setia terhadap NII, hal ini untuk mencegah adanya upaya gangguan keamanan ataupun mewujudkan niat dalam menggulingkan pemerintahan yang sah dan mengubah ideologi negara;

c. Meminta aparat keamanan untuk terus mengupayakan penelusuran jaringan kelompok teroris baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mencegah kelompok teroris semakin berkembang secara masif, mengingat terorisme merupakan ancaman bagi kedaulatan negara;

d. Mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk mencari strategi efektif dalam mencegah dan memutus upaya rekrutmen anggota baru NII, terlebih rekrutmen pada anak-anak, mengingat anak-anak sangat rentan menjadi target bagi rekrutmen kelompok teroris;

e. Meminta peran aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan aliran dana yang mencurigakan khususnya yang mengindikasikan pendanaan terorisme, mengingat laporan PPATK akan membantu mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat;

f.    Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut berperan aktif memberikan laporan kepada pemerintah daerah ataupun aparat keamanan apabila di lingkungan sekitarnya melihat adanya seseorang ataupun sekelompok orang yang memiliki aktivitas dan kegiatan yang mencurigakan.

(19 April 2022)