Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tanggal 2-3 Mei 2022

Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (1443 H) yang akan dirayakan pada tanggal 2-3 Mei 2022, DPR perlu:

a. Menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh umat muslim di Indonesia, dan menyampaikan harapan agar seluruh ibadah yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT, dan menjadikan momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini untuk kembali ke fitrah dan membersihkan diri dari segala kesalahan;

b. Mengingatkan masyarakat agar mengikuti aturan dan arahan dari aparat Kepolisian setempat mengenai aturan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H, dan mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan yang dilakukan pada malam takbir tersebut dan menjaga ketertiban umum;

c. Mendorong Kepolisian Daerah (Polda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli pada malam takbiran tersebut, guna memastikan kondisi tetap terjaga dan masyarakat tetap menerapkan prokes dalam beraktivitas;

d. Mengingatkan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dapat mengikuti panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri yang nanti akan dibuat oleh pemerintah, dan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes ketika melakukan Shalat Idul Fitri dan menyarankan bagi masyarakat rentan Covid-19 ataupun yang sedang sakit agar tidak memaksakan diri untuk menghadiri shalat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, guna melindungi diri dari potensi terpapar Covid-19 dan mencegah penyebarluasan virus corona pasca Lebaran nantinya;

e. Meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati selama menjalankan mudik dan aktivitas lainnya selama merayakan Lebaran 2022, serta tetap disiplin menerapkan prokes secara selama merayakan Hari Raya Idul Fitri, khususnya ketika melakukan mobilitas yang akan berinteraksi dengan banyak orang, guna mencegah melonjaknya angka Covid-19 pasca Lebaran.

(28 April 2022)