Pemerintah Diwajibkan Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Beragama Islam

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) pemerintah diwajibkan untuk segera menyediakan vaksin halal bagi masyarakat beragama islam sebagai bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Pemerintah sendiri hingga kini belum bersikap atas putusan tersebut, DPR Perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk segera menyediakan dan melakukan upaya optimal dalam pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal kepada umat Muslim di Indonesia;

b. Mendorong Pemerintah untuk memprioritaskan impor vaksin jenis Sinovac, Zifivax dan Sinopharm yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk memenuhi kebutuhan dosis vaksin pertama dan kedua, serta memprioritaskan penggunaan jenis vaksin tersebut sebagai pilihan vaksin dosis ketiga atau booster;

c. Mendorong Pemerintah untuk segera merampungkan uji klinis dan melakukan produksi masal Vaksin Merah Putih untuk memenuhi kebutuhan vaksin halal di Indonesia, mengingat vaksin buatan Indonesia tersebut telah mengantongi sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama;

d. Meminta Pemerintah menyosialisasikan dan mengedukasi terkait jenis vaksin halal yang sudah tersedia saat ini, serta keamanan penggunaan vaksin tersebut sehingga masyarakat tidak takut dan tidak ragu untuk melakukan vaksinasi;;

e. Menyatakan komitmen DPR dalam mendorong pengadaan vaksin yang tersertifkasi halal dan terjamin keamanan serta efikasinya terhadap virus Covid-19 dan Menghimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu untuk divaksin, mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam bergotong royong menuntaskan pandemi Covid-19 melalui program vaksinasi Covid-19.

(25 April 2022)