Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Tanggal 28 April 2022

Pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan diberlakukan mulai tanggal 28 April 2022, DPR perlu:

a. Mendukung penuh larangan tersebut sebagai upaya solusi jangka pendek mengatasi permasalahan minyak goreng, yaitu untuk meningkatkan pasokan minyak sawit nasional dan mengendalikan lonjakan harga minyak goreng dalam negeri yang telah berbulan-bulan menyengsarakan masyarakat;

b. Meminta pemerintah mengkaji kerugian ekonomi yang akan Indonesia alami, berupa kehilangan devisa dan bea masuk, mengingat pendapatan negara yang berasal dari aktivitas ekspor sawit cukup besar;

c. Meminta pemerintah memperhitungkan jangka waktu berlakunya kebijakan tersebut dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan sawit nasional, khususnya untuk industri minyak goreng, sehingga larangan ekspor tidak memunculkan masalah baru berupa menumpuknya pasokan sawit di dalam negeri;

d. Mendorong pemerintah konsisten terhadap keputusan yang telah diambil dan bukan hanya merupakan gertakan kepada pengusaha, sehingga manunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam menyelesaikan masalah tingginya harga minyak goreng dalam negeri demi kesejahteraan masyarakat Indonesia;

e. Mendorong pemerintah menyusun strategi jangka panjang terkait solusi permasalahan minyak goreng, sehingga kebijakan yang dibentuk tidak hanya untuk mengatasi permasalahan di tingkat konsumen, tapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan petani sawit dan keberlangsungan dunia industri sawit.

(25 April 2022)