Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Akibatkan Harga Beli Kelapa Sawit Anjlok Hingga 60%
Petani kelapa sawit melaporkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok hingga 60% setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya/crude palm oil (CPO) pada 22 April 2022. Hal itu diduga sebagai bentuk perlawanan perusahaan akibat kebijakan Jokowi tersebut, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah (Pemda) setempat memantau perusahaan minyak goreng sebagai pembeli kelapa sawit dan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang membeli kelapa sawit dari petani tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pasalnya saat ini larangan tersebut belum berlaku, namun harga TBS kelapa sawit terus turun;
b. Mendorong pemerintah mencari solusi bagi petani kelapa sawit yang terdampak akibat adanya larangan ekspor CPO, sebab apabila larangan eskpor diberlakukan dalam jangka panjang, maka stok kelapa sawit akan surplus dibandingkan dengan kebutuhan minyak sawit nasional, sehingga berdampak pada terus menurunnya harga TBS kelapa sawit ke depannya;
c. Mendorong pemerintah tetap konsisten memberlakukan pelarangan eskpor CPO dan minyak goreng yang akan dimulai Kamis, 28 April 2022 sebagai upaya memastikan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat terpenuhi dengan harga yang stabil;
d. Mendorong pemerintah memperhitungkan dengan matang segala dampak yang akan muncul akibat adanya larangan eskpor CPO dan melakukan evaluasi berkala setelah kebijakan ini diberlakukan, sehingga kebijakan ini efektif untuk mencapai tujuan mengatasi permasalahan minyak goreng dan di sisi lain dapat mencegah munculnya permasalahan baru;
e. Mendorong pemerintah kembali memperhitungkan kebutuhan minyak sawit nasional dan meminta pemerintah kembali memberlakukan sistem kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, sehingga pasokan minyak sawit dapat sesuai dengan kebutuhan nasional;
f. Meminta para pengusaha minyak goreng ikut berpihak pada rakyat dan petani, sehingga menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.