Kemendagri Berencana Akan Terapkan Biaya Rp1.000 untuk Akses Data NIK Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan menerapkan biaya sebesar Rp1.000 untuk mengakses data NIK pada sistem basis data pemerintah. Dana tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya perawatan sistem dan perangkat keras yang sudah digunakan selama 10 tahun lebih, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa kebijakan penerapan biaya ini perlu dikaji secara mendalam khususnya bagaimana pemanfaatan dana tersebut dan aturan yang memastikan dana yang diterima dikelola secara akuntabel dan transparan untuk mencegah adanya korupsi atau penyelewengan oleh oknum yang berkepentingan;

b. Meminta Kemendagri untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai rencana tersebut seperti bagaimana mekanisme pemungutannya dan penggunaan dana yang dikumpulkan, serta memastikan bahwa rencana pengenaan biaya itu tidak dibebankan kepada masyarakat mengingat rencana ini membuat masyarakat khawatir dan resah karena adanya tarif penggunaan dalam mengakses NIK;

c. Meminta pemerintah untuk mencari solusi lain mengenai pendanaan untuk perbaikan atau upgrade sistem basis data kependudukan dan tidak bergantung dengan dana tersebut, mengingat data kependudukan ini sangat berharga sehingga diperlukan sistem dan perangkat yang canggih untuk menjamin data tersimpan dengan baik dan minim potensi pencurian data oleh oknum;

d. Meminta Kemendagri untuk melakukan maintenance terhadap sistem dan server penyimpanan data kependudukan secara berkala guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.

(18 April 2022)