Kemendag Prediksi Kuota Haji 2022 Sekitar 101.660 Jemaah

Pemerintah memprediksi kisaran kuota calon jemaah haji untuk Indonesia diperkirakan sekitar 101.660 jemaah haji reguler dan 8.840 jemaah haji khusus dari 850 ribu calon jemaah luar negeri yang akan diterima pemerintah Arab Saudi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Agama untuk meminta kepastian terkait jumlah kuota calon haji yang bisa didapatkan oleh Indonesia, presiden diharapkan dapat melakukan lobi atau negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar Indonesia dapat mengirimkan lebih banyak jemaah pada tahun ini, mengingat antrian daftar tunggu haji yang sudah sangat membludak;

b. Meminta pemerintah untuk memikirkan nasib 50 ribuan calon jemaah haji berusia 65 tahun yang tertunda keberangkatannya tahun 2020, mengingat adanya syarat batasan umur yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi mengakibatkan sekitar 50 ribu jemaah ini harus menunggu lagi untuk diberangkatkan ke Tanah Suci;

c. Meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi guna memberikan relaksasi syarat keberangkatan haji khususnya terkait batasan umur, guna membuka kesempatan bagi jemaah berusia diatas 65 tahun;

d. Mengingatkan pemerintah untuk memberikan kejelasan dan kepastian klasifikasi calon jemaah yang akan diberangkatkan tahun ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan mengingat jumlah kuota yang diterima tahun ini hanya sekitar 50 persen dari kuota pada 2019 lalu;

e. Meminta Kemenag untuk memastikan bahwa ditetapkannya biaya haji sekitar Rp39,8 juta juga perlu diiringi dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, guna menjamin kelancaran, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan jemaah saat beribadah di Tanah Suci.

(14 April 2022)