Kemenaker Terima Laporan 2.114 Pemberian THR Periode April 2022
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8-20 April 2022, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenaker segera menindaklanjuti laporan tersebut, sebagai dukungan pemberian kepastian kepada para pekerja atau buruh terhadap penerimaan THR 2022;
b. Mendorong Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat kembali mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan THR para pekerja, mengingat tenggat waktu pemberian THR sudah semakin dekat, sesuai dengan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya;
c. Meminta Kemenaker bersama Disnaker setempatberkoordinasi dan meminta perusahaan yang menyatakan ketidakmampuannya dalam membayar THR secara penuh maupun tepat waktu akibat masih terdampak pandemi Covid-19 untuk membuktikan laporan keuangannya secara transparan dan membangun kesepakatan bersama para pekerja, sehingga terbangun keadilan antara pekerja maupun perusahaan;
d. Mengimbau pekerja segera melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Posko Pengaduan THR Kemenaker.
(22 April 2022)