Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan petinggi tiga perusahaan produsen minyak goreng. Sementara Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) menyatakan pengusaha teleh memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen, DPR perlu:

a. Mendukung penuh langkah Kejagung dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka kasus ini, serta mendorong agar kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan oknum maupun perusahaan sawit lainnya agar permasalahan minyak goreng yang sudah sangat menyulitkan perekonomian masyarakat ini segera dapat diatasi;

b. Mendorong Kejagung juga menjelaskan ke publik terkait bukti dan jenis pelanggaran yang telah dilakukan agar adanya penetapan tersangka dalam kasus ini tidak membuat pengusaha minyak sawit lain takut untuk melakukan ekspor maupun mundurnya industri minyak goreng dari partisipasi pada program minyak goreng subsidi;

c. Mendorong Kemendag mengevaluasi implementasi segala perizinan ekspor komoditas, sebab terungkapnya kasus ini membuktikan bahwa aturan terkait perizinan belum diterapkan dengan ketat, sehingga kebocoran dan penyelewengan izin ekspor masih terjadi;

d. Mendorong Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan upaya penyeldikan terhadap dugaan adanya kartel minyak goreng dan kemungkinan adanya permainan pengusaha maupun oknum terkait polemik minyak goreng.

(20 April 2022)