Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Berpotensi Digugat di World Trade Organization (WTO)

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya/crude palm oil (CPO) berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) oleh negara-negara pengimpor, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah segera mengantisipasi potensi munculnya gugatan dari negara pengimpor apabila larangan ini akan dilakukan dalam jangka panjang, sebab akan menghambat perdagangan internasional yang dapat merugikan negara anggota WTO;

b. Mendorong pemerintah mempelajari dengan cermat kasus gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan pelarangan eskpor bijih nikel yang telah lalu, sebagai langkah persiapan apabila gugatan akan terulang terhadap larangan eskpor CPO;

c. Mendorong pemerintah mempersiapkan pengacara internasional dan tim terbaik dengan berbagai argumen kuat yang dapat mendukung kemenangan apabila gugatan terhadap Indonesia benar dilayangkan ke WTO;

d. Mendorong pemerintah memperhitungkan biaya dan kemungkinan kerugian yang akan dialami apabila mengalami kekalahan pada gugatan ini.

(26 April 2022)