Dualisme Organisasi Kedokteran di Indonesia

Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesional profesi kedokteran, kini ada dua organisasi kedokteran di Indonesia selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), DPR perlu:

a. Meminta penjelasan kepada pemerintah dan PDSI terkait tugas, fungsi, dan tujuan organisasi PDSI ini, mengingat jika tujuan pembentukan PDSI dalam rangka berserikat dan berorganisasi dapat diperkenankan sebab hak ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 Pasal 28E ayat (3);

b. Meminta pemerintah untuk memastikan bahwa keberadaan PDSI tidak mengganggu jalannya tugas pokok dan fungsi serta kewenangan IDI, mengingat telah ditegaskan dalam Undang-undang No. 29 tahun 2004 Profesi Kedokteran bahwa IDI adalah satu-satunya organisasi profesi yang diakui negara;

c. Meminta pemerintah untuk mengantisipasi adanya polemik akibat pembentukan serikat baru kedokteran tersebut, mengingat pembentukan PDSI ini berpotensi menuai respon pro dan kontra sehingga pemerintah perlu mengawasi kegiatan dari PDSI agar tidak menimbulkan protes karena dualisme organisasi kedokteran.

(28 April 2022)