DPR dan Pemerintah Sepakati Penyelamatan PT Garuda Indonesia
Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia DPR RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) telah menyepakati skema penyelamatan PT Garuda Indonesia diantaranya pemberian penyertaan modal negara (PMN) hingga masuknya modal investor, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah dan Garuda Indonesia memastikan penyelesaian proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sehingga dana PMN dapat dicairkan dan memastikan untuk pemanfaatan dana PMN sebesar Rp7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022 tidak digunakan untuk membayar utang melainkan untuk pembiayaan operasional perusahaan;
b. Mendorong komitmen Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk mengikuti seluruh keputusan hasil rapat Panja DPR dengan Kementerian BUMN dalam rangka penyelematan Garuda, dan menyampaikan bahwa Panja Penyelematan Garuda DPR akan mengawasi seluruh langkah pemerintah dan Garuda tersebut;
c. Mendorong pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh keuangan Garuda Indonesia termasuk kemungkinan terjadinya penyelewengan oleh oknum Garuda yang menyebabkan kerugian besar pada maskapai tersebut;
d. Menyampaikan harapan agar Garuda Indonesia tidak kembali berutang tetapi fokus dalam pengembangan dan perbaikan manajemen garuda, sehingga maskapai BUMN tersebut dapat pulih dari keterpurukan utang.
(25 April 2022)