BPOM Usulkan Dibuatnya Aturan Rokok Batangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan dibuatnya aturan yang melarang penjualan rokok ketengan atau batangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia, DPR perlu:
a. Meminta BPOM untuk melakukan kajian dan riset secara mendalam mengenai usulan ini, hasil kajian tersebut untuk membuktikan kebenaran efektivitas pelarangan penjualan rokok batangan berdampak pada penurunan jumlah konsumsi rokok di Indonesia, terutama rokok yang dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur
b. Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan usulan ini, namun pemerintah dan BPOM juga perlu memperhatikan dampak ekonomis dari pelarangan penjualan rokok batangan, apakah kebijakan ini akan berdampak pada ekonomi seperti penurunan daya beli masyarakat dan pendapatan negara atas cukai rokok;
c. Menyampaikan bahwa upaya pengendalian rokok ini memang baik dan perlu dilakukan, karena data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menunjukkan rokok menjadi belanja prioritas dalam keluarga, kedua setelah beras. Sehingga jika kebijakan ini diterapkan maka perlu diperhatikan bagaimana pengawasan pemerintah atas kebijakan tersebut agar kebijakan ini juga efektif untuk menjaga ekonomi keluarga.
(14 April 2022)