YLBHI Sebut hingga Kini Masih Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Mandek

 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan hingga saat ini masih banyak proses hukum untuk kasus-kasus kekerasan seksual yang mandek atau mengalami stagnasi, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen terus memproses kasus-kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan tersebut dengan menggunakan regulasi yang berlaku saat ini, dan menyampaikan agar proses hukum tetap harus ditegakkan mengingat proses hukum tetap harus berjalan sembari menunggu Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini masih tengah diperjuangkan oleh DPR untuk segera dirampungkan dan disahkan;

b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memberikan kemudahan akses untuk bantuan hukum dan psikososial yang memadai;

c. Mendorong aparat penegak hukum untuk memiliki keberpihakan yang adil, baik kepada korban maupun kepada pelaku, mengingat selama ini banyak kasus-kasus yang cenderung menyalahkan korban dan tidak adanya perlindungan yang komprehensif bagi korban;

d. Menyampaikan agar seluruh pihak bersabar menunggu RUU TPKS untuk segera dirampungkan pembahasannya, dan menyampaikan bahwa saat ini RUU TPKS sudah menjadi inisiatif DPR dan proses pembahasan RUU TPKS akan segera ditindaklanjuti pimpinan DPR, serta Surat Presiden (surpres) RUU TPKS akan dibacakan di rapat paripurna mendatang.

(9 Maret 2022)