Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR Sebesar 3 Persen
Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 3% dan relaksasi kebijakan KUR lainnya hingga Desember 2022, DPR perlu:
a. Mendorong perbankan dan lembaga keuangan melakukan optimalisasi realisasi penyaluran KUR 2022 dimulai dari memperluas jangkauan target masyarakat penerima KUR dan mempermudah mekanisme pengajuan KUR, sehingga semakin banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dapat mengakses KUR, mengingat hingga Februari 2022 penyaluran KUR baru mencapai Rp55,06 triliun atau setara 14,75 persen dari target;
b. Mendorong perbankan dan lembaga keuangan penyalur KUR menggencarkan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait subsidi bunga pinjaman maupun kemudahan lainnya, sehingga pelaku UMKM tertarik untuk mengajukan pinjaman KUR sebagai fasilitas permodalan pendorong usaha rakyat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional;
c. Mendorong perbankan, lembaga keuangan, dan pemerintah melakukan evaluasi berkala terkait jumlah penyaluran KUR dan adanya kredit bermasalah atau macet, sehingga potensi gagal bayar dapat diantisipasi.
(9 Maret 2022)