Pengguna Vaksin Sinopharm Kesulitan Dapatkan Booster
Sejumlah pelaku industri masih kesulitan untuk mengakses vaksin booster Covid-19 sebab sejumlah pelaku industri tersebut sebelumnya merupakan penerima Vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm yang berarti untuk vaksin booster mereka juga harus mendapatkan vaksin Sinopharm, sementara vaksin booster Sinopharm tidak tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendata pelaku industri yang mendapatkan vaksin Sinopharm pada tahapan pemberian dosis pertama dan kedua;
b. Mendorong Kemenkes memberikan penjelasan dan arahan lebih lanjut kepada pelaku industri mengenai kepastian pelaku industri untuk menerima vaksin booster Covid-19, mengingat pemberian vaksin booster untuk memperkuat kekebalan tubuh merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia. Kemenkes diharapkan juga memberikan penjelasan mengenai alasan vaksin Sinopharm tidak termasuk dalam vaksin booster yang diberikan pada periode saat ini, serta berkomitmen untuk memberikan dan mempermudah akses vaksin booster bagi seluruh masyarakat Indonesia;
c. Mendorong Kemenkes mengupayakan untuk segera menyediakan stok vaksin Sinopharm yang diperuntukkan bagi pelaku industri tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap efikasi dan efektivitas vaksin booster Sinopharm;
d. Mendorong Kemenkes juga melakukan kajian untuk membuka peluang diberikannya vaksin booster dengan merk lain yang stoknya saat ini tersedia di Indonesia kepada para pelaku industri yang pada tahapan pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua menerima vaksin Sinopharm, mengingat pentingnya pemberian booster di tengah kondisi virus corona yang terus bermutasi.
(25 Februari 2022)