Pemerintah Berencana Mengurangi Masa Karantina PPLN
Pemerintah berencana mengurangi masa karantina mandiri pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang semula tujuh hari menjadi lima hari, selain itu pintu masuk internasional di Bali juga akan dibuka kembali dengan skema travel bubble. Sementara itu, saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 disertai ancaman Indonesia akan memasuki gelombang ketiga, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengkaji kembali rencana tersebut, apakah rencana tersebut dinilai tepat di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak sehingga kebijakan memangkas waktu karantina serta pembukaan pintu internasional dikhawatirkan justru akan semakin menyulitkan pengendalian dan penanganan kasus Covid-19;
b. Mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang membingungkan masyarakat, khususnya terkait kebijakan perjalanan mengingat kebijakan ini kerap berubah. Pemerintah juga diharapkan fokus untuk menahan laju kasus dan penyebaran Omicron meskipun disebut tidak berbahaya seperti varian Delta, namun hingga kini sudah ada lima orang yang meninggal akibat Omicron di Indonesia dan bahkan di luar negeri seperti Amerika Serikat angka kematian Omicron telah melampaui angka kematian pada puncak gelombang Delta;
c. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 bersama aparat untuk mengevaluasi dan fokus memperbaiki pelaksanaan kekarantinaan mandiri bagi PPLN, mengingat masih kerap ditemukan masalah permainan karantina yang sebelumnya kasus menghindari karantina mandiri hingga yang terbaru adalah dugaan oknum hotel yang memanfaatkan momentum Covid-19 untuk meraup keuntungan. Karenanya seluruh celah ini diharapkan segera diperbaiki agar kebijakan karantina mandiri bagi PPLN dapat efektif untuk mencegah penularan Covid-19 dari transmisi luar negeri;
d. Mendorong pemerintah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan seluruh PPLN melaksanakan proses karantina mandiri sesuai dengan aturan perjalanan yang berlaku di Indonesia termasuk kebijakan travel bubble. Pemerintah dan Satgas diharapkan turun ke lapangan untuk mengawasi serta memantau kondisi PPLN sehingga bila terlihat gejala Covid-19 dapat segera ditindaklanjuti;
e. Meminta pemerintah mengantisipasi peningkatan kebutuhan ruang perawatan di rumah sakit dan mempersiapkan skema penambahan ruang perawatan seiring peningkatan kasus harian, untuk mencegah terjadinya kasus kekurangan tempat perawatan Covid-19 di rumah sakit;
f. Meminta masyarakat agar secara bijak untuk menunda keberangkatan ke luar negeri jika dirasa tidak urgen, dan meminta masyarakat untuk menaati protokol Kesehatan serta segera memeriksakan diri jika dirasa mengalami gajala Covid-19 khususnya varian Omicron yang cirinya terlihat seperti gejala pilek dan flu biasa.
(2 Februari 2022)