Pasien Omicron Disarankan Isolasi Mandiri dan Telemedicine

Sebagian besar pasien yang terpapar virus corona, khususnya varian Omicron, disarankan untuk menjalani isolasi mandiri dan pengobatan jarak jauh (telemedicine)  karena kecenderungan gejalanya lebih ringan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyosialisasikan aturan dan panduan karantina atau isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar virus corona, salah satunya yaitu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), khususnya bagi pasien tanpa gejala, gejala ringan, hingga gejala sedang, sehingga pasien yang melakukan isolasi mandiri dapat mengetahui tahapan dan prosedur yang harus dilakukan. Sosialisasi tersebut juga termasuk kemampuan pasien untuk mengecek tingkat saturasi oksigen dalam darah dengan menggunakan oximeter;

b. Mendorong Kemenkes mengawasi secara ketat kondisi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, seperti melakukan pengecekan kondisi pasien Covid-19 secara berkala melalui telepon atau pemantauan langsung ke tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tersebut, guna mengecek kondisi pasien serta memastikan pasien Covid-19 tetap berada di tempat isolasi mandiri dan tidak berkeliaran di tempat-tempat umum;

c. Mendorong Kemenkes untuk menambah tempat isolasi terpusat bagi pasien yang bergejala ringan dan sedang, guna mempermudah tenaga kesehatan (nakes) mengecek kondisi dan keadaan pasien Covid-19, sehingga angka keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) tetap terkendali, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara maksimal, dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat;

d. Mendorong Kemenkes memperhatikan sejumlah hal dalam memantau kondisi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, yakni perkembangan keluhan pasien dari hari ke hari, pemantauan efek samping penggunaan obat, memfasilitasi pasien Covid-19 dengan alat kesehatan untuk memantau keadaan kesehatan, hingga memastikan kondisi psikis pasien Covid-19 agar tetap tenang dan berpikir positif;

e. Mendorong Kemenkes mendata pasien Covid-19 yang berada dalam kategori miskin atau kurang mampu, khususnya yang sedang melakukan isolasi mandiri, dan memastikan pemerintah berkomitmen memberikan bantuan berupa obat Covid-19 dan pelayanan penanganan Covid-19 secara gratis, mengingat pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga kesehatan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

(2 Februari 2022)