Jual Beli Fasilitas Kamar Tahanan di Lapas dan Rutan
Adanya isu jual beli fasilitas kamar tahanan di Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sebagai dampak kelebihan (overcrowding) penghuni dan overcapacity lapas, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan investigasi terkait adanya isu jual beli kamar tahanan tersebut, mengingat hal ini sangat memprihatinkan, mengusik rasa kemanusiaan dan mencoreng wajah hukum di Indonesia;
b. Meminta Kemenkumham melakukan evaluasi terkait kapasitas lapas dan rutan yang kerap kali memicu berbagai terjadinya masalah baru seperti jual beli fasilitas, kerusuhan dalam lapas dan kebakaran seperti yang terjadi beberapa waktu lalu;
c. Mendorong Presiden Joko Widodo meminta kepolisian dan kejaksaan menggunakan penahanan nonrutan bagi terpidana narkotika, serta meminta kejaksaan menggunakan Pasal 14a dan 14c KUHP saat menuntut pengguna narkotika, mengingat pasal-pasal tersebut memungkinkan adanya pidana bersyarat dengan masa percobaan dan rehabilitasi jalan atau inap sesuai kebutuhan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kelebihan penghuni lapas atau rutan karena sejauh ini narapidana narkotika mendominasi penghuni rutan dan lapas.