Terjadi 147 Kasus Perdagangan Orang Selama 2021

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama tahun 2021 terjadi 147 kasus perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak baik sebagai pekerja anak, ekonomi, serta eksploitasi prostitusi menggunakan jaringan dan tanpa jaringan, DPR perlu:

a. Mendorong komitmen KPAI, bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pemerintah Daerah (Pemda), serta aparat Kepolisian untuk memberantas seluruh tindak pidana perdagangan anak maupun eksploitasi, mengingat negara wajib hadir untuk memelihara dan memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak;

b. Mendorong Kepolisian untuk selalu menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya yang mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan anak dan eksploitasi anak, dan diharapkan KPAI dapat mengawal seluruh proses hukum yang berjalan hingga tuntas;

c. Mendorong KPPPA, Pemda, dan KPAI untuk mengatur strategi yang dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap perlindungan anak, mengingat dampak pandemi Covid-19 terhadap keluarga mengakibatkan pengawasan terhadap anggota keluarga berkurang dan bahkan menuntut anak untuk ikut menanggung beban ekonomi;

d. Mendukung langkah Kepolisian yang tengah mengkaji pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak yang khusus menangani perkara kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diharapkan dibentuknya direktorat tersebut nantinya akan membantu percepatan penuntasan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak;

e. Mengingatkan kepada orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah penyalahgunaan teknologi dan media sosial yang dapat menjadi celah atau pintu untuk perdagangan anak, mengingat banyak ditemukan kasus perdagangan anak dan prostitusi dengan menjanjikan sesuatu yang menggiurkan pada anak sehingga mudah dieksploitasi secara seksual.

(18 Januari 2022)