WHO Sebut Varian Omicron Lebih Cepat Menular dari Delta

Penelitian data awal oleh World Health Organization (WHO) menunjukkan Covid-19 varian Omicron lebih cepat menular dibandingkan varian Delta dan dapat melemahkan vaksin yang ada saat ini, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memantau perkembangan varian Omicron yang saat ini masih terus dipantau dan diteliti oleh WHO guna mengetahui tingkat keparahan klinis dari varian Omicron;

b. Mendorong Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan WHO guna mengetahui jenis vaksin apa saja yang terindikasikan dapat dilemahkan oleh varian Omicron, mengingat sejumlah produsen vaksin menyatakan bahwa suntikan mereka masih efektif melawan varian Omicron;

c. Mendorong pemerintah terus berupaya menemukan solusi yang tepat untuk mencegah dampak buruk dari varian Omicron, sebab meskipun belum ada masyarakat Indonesia yang terpapar varian tersebut, langkah antisipasi yang cepat dan tepat diperlukan sebagai antisipasi untuk mengatasi varian Omicron;

d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap menggencarkan program vaksinasi Covid-19 hingga ke seluruh wilayah Indonesia, mengingat peta persebaran varian virus corona yang ada di Indonesia masih ampuh diatasi dengan vaksin yang digunakan saat ini;

e. Mendorong pemerintah melakukan langkah preventif yang efektif dan efisien guna mengantisipasi masuk dan menularnya varian Omicron di Indonesia, salah satunya dengan menutup sementara secara ketat pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dari negara-negara yang sudah terjangkit varian Omicron;

f. Mendorong pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat bagi seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui pemantauan dan pemeriksaan kesehatan secara ketat, serta wajib melakukan karantina/isolasi sesuai waktu yang telah ditetapkan untuk memastikan WNA atau WNI tersebut sehat dan tidak membawa virus corona, khususnya varian Omicron, masuk ke Indonesia;

g. Mendorong pemerintah memperhatikan kebijakan yang diambil jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, seperti kebijakan Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) yang mempersilakan karyawan swasta untuk melakukan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru, padahal sebelumnya pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 termasuk karyawan swasta. Pemerintah diharapkan mampu, konsisten, dan disiplin dalam memantau ruang gerak atau mobilitas masyarakat jelang akhir tahun, agar tetap disiplin menerapkan prokes dan aturan yang berlaku terkait penanganan Covid-19;

h. Mengajak masyarakat untuk tetap patuh dalam menerapkan prokes dan segera mendapatkan vaksin bagi yang belum divaksinasi. Sebab saat ini, dua hal tersebut merupakan upaya pencegahan yang paling efektif bagi masyarakat untuk melindungi diri dari tertular virus Corona varian apapun yang ada saat ini dan meminimalisir dampaknya apabila terinfeksi virus tersebut dan menekan angka kematian.

(13 Desember 2021)