Saham Garuda Terancam Terhapus dari Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terancam delisting atau sahamnya terhapus dari perdagangan di Bursa setelah penjualan sahamnya berstatus suspensi atau diberhentikan sementara, DPR perlu:

a. Mendorong Direksi Garuda menjelaskan perkembangan upaya perbaikan yang sedang ditempuh, yaitu pembenahan internal perusahaan serta melakukan optimalisasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam rangka restrukturisasi utang dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait;

b. Mendorong Direksi PT Garuda berkoordinasi dengan BEI dan berkomitmen untuk memperbaiki kondisi perusahaan dengan upaya-upaya yang sedang dilakukan, serta memenuhi persyaratan BEI agar saham GIAA yang tercatat dapat dibuka dan diperdagangkan kembali di bursa;

c. Mendorong Direksi PT Garuda berkomunikasi dan meyakinkan investor bahwa kondisi perusahaan akan membaik seiring dengan usaha perbaikan yang dilakukan oleh manajemen PT Garuda bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta adanya peningkatan penumpang pesawat.

(22 Desember 2021)