Komnas Perempuan Terima 4500 Aduan dari Korban Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan menerima sebanyak 4.500 pengaduan dari korban kekerasan terhadap perempuan sejak Januari hingga Oktober 2021, angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sementara Komnas Perempuan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani lonjakan kasus tersebut, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk berkomitmen bersama dalam menangani lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan;

b. Mendorong Komnas Perempuan menambah sumber daya sebagai komitmen optimalisasi penanganan setiap pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, sehingga dapat segera memverifikasi dan mengendalikan kasus kekerasan secara cepat dan efektif;

c. Mendorong KPPPA dan Komnas Perempuan turut memberi perhatian khusus kepada kasus kekerasan perempuan pekerja dan berkoordinasi bersama International Labour Organization (ILO) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam merealisasikan konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja.

d. Mendorong KPPPA dan Komnas Perempuan menyosialisasikan dan mengampanyekan layanan pelaporan kasus kekerasan agar korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kasus kekerasan meiliki keberanian untuk melakukan pelaporan;

e. Mengajak masyarakat turut memberikan dukungan moral terhadap korban kekerasan sehingga korban tidak merasa sendirian dan memiliki keberanian melawan tindak kekerasan serta melaporkan kepada pihak yang berwajib;

f. Menyampaikan komitmen DPR melalui fungsi legislasi dengan mengesahkan sejumlah RUU sebagai dasar hukum terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan maupun dalam melindungi hak perempuan.

(21 Desember 2021)