Kasus Varian Omicron di Indonesia Bertambah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap dua pasien terinfeksi Covid-19 terkonfirmasi terkena varian Omicron, sehingga total terdapat tiga kasus Omicron di Indonesia. Kedua pasien tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. Sementara kasus pertama Omicron di Indonesia diduga tertular dari WNI yang kembali dari Nigeria yang tengah menjalani karantina mandiri di Wisma Atlet, Jakarta, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk memperketat pelaksanaan karantina mandiri tanpa pandang bulu, yang diiringi dengan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan untuk mengantisipasi adanya WNI yang terinfeksi Covid-19 dan terpapar varian Omicron;
b. Mendorong Kemenkes, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan dan memperbanyak tempat karantina terpadu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19;
c. Mendorong pemerintah dan Pemda untuk memperkuat testing dan tracing kontak khususnya untuk penulusuran varian Omicron guna memutus rantai penyebaran Covid-19, mengingat varian Omicron diduga 70 kali lebih cepat penularannya daripada varian Delta;
d. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk segera memperbarui daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia sementara waktu, mengingat menurut Badan Kesehatan Dunia/WHO varian Omicron sudah ditemukan di 89 negara;
e. Meminta Kemenkes dan Pemda untuk memastikan kesiapan seluruh fasilitas kesehatan dalam menghadapi kondisi terburuk adanya gelombang ketiga Covid-19 akibat varian Omicron, sebab varian ini diduga dapat meningkat pesat hingga dua kali lipat dalam 1,5 hingga 3 hari ke depan;
f. Mengusulkan pada pemerintah untuk mempertimbangkan membatasi kegiatan masyarakat khususnya jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dengan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat;
g. Mengingatkan masyarakat untuk tidak bepergian keluar negeri sementara waktu meski sudah divaksin sebab ancaman tertular Covid-19 varian Omicron sangat tinggi, dan meminta masyarakat tetap waspada dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan segera divaksinasi bagi yang belum divaksin.