2016-2021, Perputaran Uang Transaksi Narkotika Capai Rp 400 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan, total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia mencapai Rp400 triliun sepanjang tahun 2016 hingga 2021, DPR perlu:
a. Mendorong komitmen aparat penegak hukum yakni Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemberantasan narkotika dengan menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan transaksi yang dilakukan PPATK dan dicurigai berkaitan dengan narkotika untuk kemudian diselidiki dan diproses secara hukum jika terbukti benar terjadi transaksi ilegal perdagangan narkotika;
b. Mendukung langkah aparat penegak hukum dan PPATK untuk menyita uang dan aset serta memiskinkan oknum-oknum terduga bandar narkotika guna menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi bandar narkotika dan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku dan ancaman bagi para bandar narkotika lainnya yang masih dalam pengejaran;
c. Mendorong sinergi antar Kepolisian, BNN dan PPATK dalam mengungkap kasus narkotika hingga membongkar aliran transaksi keuangannya sehingga pengungkapan peredaran narkotika bisa menjerat hingga bandarnya dan bukan terhenti di kurir atau pengantar saja.
(22 Desember 2021)