Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional
Terkait Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 25 November, dengan tema tahun ini “Orange the World: End Violence Against Women Now”, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa DPR akan selalu menyuarakan anti kekerasan terhadap perempuan dan mendukung seluruh upaya melindungi perempuan melalui pembahasan hingga tuntas dan menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasangan seksual dan melindungi korban secara komprehensif;
b. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam mengusust dan menuntaskan seluruh kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual yang kerap terhambat atau terhenti karena kekurangan bukti, hal ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan dan efek jera bagi para pelaku;
c. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi untuk membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya anti kekerasan terutama pada perempuan;
d. Mendorong penguatan dan pengoptimalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KemenPPPA sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan perlindungan saksi dan korban dalam memberikan jaminan keamanan dan keselamatan saksi/korban yang dapat membantu aparat dalam membongkar tindak pidana kejahatan;
e. Mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran pentingnya penghapusan kekerasan dan membudayakan anti kekerasan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab apapun alasannya, kekerasan tidak diperkenankan karena ada hak asasi milik orang lain yang dilanggar. Masyarakat juga diharapkan dapat menyuarakan, memperjuangkan, dan mengawal penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan menciptakan lingkungan bebas kekerasan.
(24 November 2021)