SWI OJK Temukan Banyak Perusahaan Pinjol di Indonesia Merupakan Perusahaan Asing
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) menemukan banyak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia yang merupakan perusahaan asing dengan menggunakan server luar negeri dan beroperasi secara lintas negara serta diindikasikan melakukan pencucian uang. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena dinilai akan membuat keberadaan pinjol ilegal semakin sulit diberantas, DPR Perlu:
a. Mendorong SWI OJK bersama Kementerian komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk terus melakukan pelacakan dan penyelidikan bekerja sama dengan pihak Interpol dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara;
b. Mendorong SWI OJK bersama Kemenkominfo dan Kepolisian melalui Bareskrim Polri untuk terus melakukan pelacakan dan menindak tegas kegiatan pinjol ilegal hingga ke hulu atau pemilik usaha, serta mengantisipasi merebaknya pinjol ilegal yang didirikan oleh pemilik usaha dengan membentuk perusahaan pinjol lebih dari satu;
c. Mendorong SWI OJK bekerja sama bersama Kemenkominfo dan Kepolisian melalui Bareskrim Polri melakukan pengawasan secara berkala melalui patroli siber kepada berbagai situs dan aplikasi pinjol serta segera melakukan pemblokiran pada aplikasi pinjol yang terindikasi merupakan pinjol ilegal, guna melindungi masyarakat;
d. Mendorong Pemerintah untuk membuat Undang-Undang yang mengatur tentang pinjol atau Undang-Undang mengenai Financial Technology (Fintech) untuk mengisi kekosongan hukum yang menjadi masalah bagi aparat hukum saat ini untuk mempidanakan pinjol ilegal;
e. Mendorong Kemenkominfo untuk terus memperkuat upaya pengamanan data pribadi pengguna jika terjadi implikasi kebocoran data pribadi dan perlindungan masyarakat dari ancaman daring, seperti social engineering, sniffing, money mule, hingga phising;
f. Mendorong SWI OJK untuk terus menggencarkan sosialisasi seluruh layanan pengaduan pinjol yang dimiliki, sehingga masyarakat dapat segera melaporkan apabila menjadi korban dan membantu aparat berwenang dalam melakukan pelacakan dan penindakan;
g. Mendorong Pemerintah untuk menggencarkan program edukasi kepada masyarakat guna memperkuat literasi keuangan dan meningkatkan kehati-hatian atas penawaran pinjol ilegal serta dalam melakukan pinjol;
h. Mendorong SWI OJK menghapus kebijakan pemberian akses IMEI (International Mobile Equipment Identity) kepada penyedia layanan pinjol, guna menghindari potensi utang ganda dan penyalahgunaan data pribadi nasabah.
(19 Oktober 2021)