Sejumlah BUMN Masih Mendapat PMN namun Minim Kontribusi Ekonomi
Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) padahal tidak memberikan kontribusi ekonomi ke negara Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian BUMN mengevaluasi perusahaan-perusahaan BUMN yang saat ini sudah tidak efektif dan tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian ke negara, dan mempertimbangkan untuk melakukan revitalisasi atau bahkan penutupan, namun tetap memberikan solusi terhadap karyawan-karyawan dalam perusahaan BUMN yang akan ditutup tersebut agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian;
b. Mengingatkan Kementerian BUMN bahwa PMN tidak digunakan untuk tambal sulam guna menutup kerugian akibat kesalahan manajemen, namun PMN diperuntukkan bagi BUMN yang masih bisa dibenahi dan ke depannya dapat berkontribusi yang lebih besar bagi negara dalam bentuk deviden, pajak, dan lainnya;
c. Mendorong Kementerian BUMN agar dapat mengklasifikasikan indikator-indikator yang ditetapkan dalam menentukan BUMN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN, BUMN yang masih bisa bertahan dan berkembang, maupun BUMN yang benar-benar sudah tidak bisa diselamatkan, sehingga pemberian PMN bagi BUMN dapat tepat sasaran dan membuat BUMN tersebut memiliki kinerja yang efektif;
d. Mendorong Kementerian BUMN mengedepankan BUMN yang memiliki azas prefesionalisme dan berani berkompetisi, karena BUMN diharapkan selain memiliki dampak sosial yang baik bagi masyarakat, juga memiliki dampak perekonomian yang baik bagi negara. Diharapkan Kementerian BUMN dapat melakukan perbaikan BUMN, dari mulai restrukturisasi, holdingisasi, klasterisasi dan hingga aturan percepatan investasi.
(21 Oktober 2021)