Pemerintah Rencanakan Penyuntikan Booster pada Awal 2021

Pemerintah merencanakan pelaksanaan penyuntikan booster vaksin Covid-19 dilakukan mulai awal 2022 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta non-PBI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa rencana pemberian booster merupakan upaya yang baik untuk melindungi warga, namun Pemerintah perlu memberi penjelasan mendetail terkait rencana tersebut mengingat vaksinasi dosis satu baru berjalan sekitar 52 persen sementara dosis kedua baru sekitar 30 persen, sebab pemberian booster berpotensi menggangu realisasi vaksinasi yang sedang berjalan;

b. Mengusulkan kepada Pemerintah untuk memastikan realisasi dosis satu dan dua telah tercapai seluruhnya, baru kemudian memberikan booster kepada masyarakat luas mengingat hal ini sebagai upaya untuk menjunjung azas keadilan bagi seluruh masyarakat;

c. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi saat ini sebagai bahan untuk menyusun skema pemberian booster dan memberikan penjelasan megenai vaksin yang direncanakan pada vaksinasi tahap ketiga tersebut;

d. Meminta agar rencana pemberian vaksin booster diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak dibatasi dengan kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan, mengingat seluruh masyarakat berhak mendapatkan kesetaraan dan keadilan dalam menerima vaksin;

e. Mendorong Pemerintah untuk menyusun strategi percepatan realisasi vaksinasi Covid-19 dan berkomitmen agar vaksinasi dapat berjalan minimal dua juta dosis sehari agar kekebalan komunal dapat segera tercapai di Indonesia.

(19 Oktober 2021)