Pemerintah Pangkas Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah berencana memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari dari sebelumnya delapan hari, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah agar mengkaji secara komprehensif mengenai rencana pengurangan masa karantina tersebut, mengingat virus corona dan varian barunya masih ada di berbagai negara, dan diharapkan varian-varian baru tersebut tidak menyebar luas hingga ke wilayah Indonesia;
b. Mendorong Pemerintah memetakan negara-negara yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 dan varian barunya, dan meminta Pemerintah mempertimbangkan agar tidak mengurangi masa karantina bagi orang yang berasal dari negara tersebut, mengingat perlunya durasi waktu dalam masa inkubasi guna mendeteksi keberadaan virus dalam tubuh;
c. Mendorong Pemerintah tetap waspada dan memperketat arus keluar masuk orang dari dan ke luar negeri, mengingat pada 14 Oktober 2021 penerbangan internasional akan segera dibuka kembali, sehingga Pemerintah perlu untuk tetap memperhatikan prosedur-prosedur kesehatan yang sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan (prokes), termasuk masa karantina;
d. Mendorong Pemerintah mengembangkan skema karantina untuk menikmati berbagai fasilitas di hotel, mengingat hal tersebut dapat menjadi daya tarik dan promosi wisata bagi wisatawan asing, dengan tidak mengurangi masa karantina, sampai pandemi benar-benar pulih dan dapat ditangani secara maksimal.
(8 Oktober 2021)