Pelaku UMKM Terancam Didenda Rp4 Miliar karena Blum Memiliki Izin PIRT

Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) makanan beku terancam dipenjara atau didenda sebesar Rp4 miliar karena belum memiliki izin edar berupa Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Pemda setempat maupun izin edar makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perdagangan tiap daerah dan aparat penegak hukum terkait pemahaman mengenai peraturan izin edar, sehingga dalam menegakkan hukum, aparat memiliki landasan hukum yang jelas dan pemahaman yang sama dengan Kemendag maupun para pelaku usaha;

b. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)  dan Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi masif terkait izin edar produk, sehingga pelaku usaha memiliki pemahaman mengenai pentingnya memiliki izin edar dan dapat membedakan kegunaan PIRT maupun BPOM;

c. Mendorong Kemenkop UKM melakukan pembinaan mengenai proses maupun teknis pembuatan izin edar produk, sehingga pelaku UMKM berminat segara melakukan pengurusan izin tersebut;

d. Mendorong Kemenkop UKM maupun Kemendag mempertimbangkan kemudahan dalam membuat aturan terkait izin edar maupun izin usaha lainnya, khususnya bagi pelaku UMKM, mengingat saat ini hampir seluruh usaha baru mulai bangkit dari dampak pandemi Covid-19;

e. Mengimbau pelaku usaha makanan beku untuk memperhatikan standar kualitas makanan yang dijual dan segera mengurus izin edar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual.

(21 Oktober 2021)