Polemik Penghapusan Data 9 Juta Rakyat Miskin dari Data PBI

Sebagai upaya mengatasi masalah data ganda dan adanya masyarakat miskin yang belum masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembersihan data (data cleansing) dan mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 tentang PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021, yang mengeluarkan sekitar 9 juta data rakyat miskin dari program tersebut. Namun, upaya tersebut menuai penolakan dari masyarakat, karena sejak tahun 2021 proses data cleansing tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI padahal jumlah masyarakat miskin akibat pandemi Covid-19 terus meningkat, DPR Perlu :

a. Mendorong Kemensos menjelaskan kepada masyarakat terkait data 9 juta rakyat miskin yang dikeluarkan dari data PBI Jaminan Kesehatan, agar tidak menimbulkan kepanikan bagi masyarakat;

b. Mendorong Kemensos untuk transparan terkait proses pembersihan data bermasalah dan data ganda yang dilakukan, sehingga tidak timbul dugaan bahwa Pemerintah mencabut hak masyarakat miskin untuk mendapatkan jaminan kesehatan;

c. Mendorong Kemensos untuk melakukan koordinasi antar lembaga terkait data masyarakat miskin dan terus melakukan pembaharuan data PBI serta mengintegrasikannya dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

d. Mendorong Kemensos untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait data masyarakat miskin, sehingga pendataan dan verifikasi jumlah masyarakat miskin yang dimiliki pusat dan daerah sesuai dan akurat sehingga masalah tumpang tindih data yang menjadi masalah utama dapat teratasi;

e. Mendorong Kemensos untuk memasukan data masyarakat miskin baru akibat pandemi Covid-19 dalam program PBI Jaminan Kesehatan dan menambah kuota nasional peserta PBI mengingat jumlahnya yang semakin bertambah pasca pandemi Covid-19.

(27 September 2021).