Permasalahan Pangan di Indonesia Terulang Setiap Tahun
Setiap tahunnya, Indonesia selalu mengalami persoalan pangan serius yang disebabkan karena terjadinya stagnasi produksi, makin meningkatnya impor pangan, dan tata kelola pangan yang tiap tahun selalu bermasalah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) memetakan wilayah-wilayah di Indonesia yang berpotensi memproduksi komoditi pangan tertentu, sehingga wilayah tersebut dapat dikembangkan dan memiliki komoditi pangan dengan kuantitas yang cukup dan memiliki kualitas yang baik;
b. Mendorong Kementan memperhatikan penyebab terjadinya stagnasi produksi di beberapa komoditi pangan, khususnya komoditi yang menjadi bahan pangan pokok dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, seperti padi (beras), jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai, serta mengoptimalkan anggaran, program, dan subsidi yang digunakan untuk meningkatkan produksi bahan pangan, khususnya padi;
c. Mendorong Kementan mengevaluasi impor delapan komoditas pangan utama, yaitu beras, jagung, gandum, kedelai, gula tebu, ubi kayu, bawang putih, dan kacang tanah, mengingat pada tahun 2008 jumlah impor baru sebesar 8,0 juta ton, namun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, volume impor delapan komoditas pangan tersebut melonjak menjadi hampir 20 juta ton;
d. Mendorong Kementan memperhatikan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia, seperti terjadinya penurunan konsumsi beras yang justru beralih ke bahan pangan berbasis gandum yang 100 persen harus diimpor. Oleh karena itu, Kementan berperan dalam pengalihan konsumsi suatu komoditas pangan ke komoditas pangan lokal lainnya, bukan komoditas impor;
e. Mendorong Kementan mendukung dan membantu petani dalam negeri untuk dapat menghasilkan berbagai komoditas pangan yang berkualitas dan tidak kalah saing dengan komoditas pangan impor, seperti dengan memberikan bibit unggul kepada petani, pemberian pupuk yang berkualitas, dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan petani lokal untuk dapat menghasilkan komoditas pangan yang berkualitas, sehingga ke depannya Indonesia tidak perlu berketergantungan dengan komoditas impor;
f. Mendorong Kementan mengevaluasi tata kelola pangan dalam negeri, seperti tata kelola untuk menjaga harga pangan tetap stabil, mengingat harga sejumlah komoditi pangan dapat melonjak drastis ketika sedang terjadi iklim kering yang berkepanjangan serta serangan hama yang luas, sehingga dapat berakibat pada keputusan impor mendadak sebab harga pangan impor yang dinilai lebih murah;
g. Mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) dapat bekerja secara optimal, baik dalam perannya sebagai regulator maupun operator, khususnya dalam memperbaiki tata kelola pangan dalam negeri yang lebih baik dan menyejahterakan petani kecil melalui berbagai instrumen dan kewenangan yang dimiliki oleh Bapanas;
h. Mendorong Kementan dan Bapanas dapat memperbaiki dan mengatasi berbagai permasalahan pangan di Indonesia yang kerap kali terjadi secara berulang setiap tahunnya, dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan hingga pengawasan, khususnya yang terkait dengan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
(9 September 2021)