OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023, DPR perlu:

a. Menyambut baik perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut karena dapat memberikan keringanan kepada para pengusaha maupun perbankan dalam pengaturan likuditas agar bisa bertahan maupun mempercepat pemulihan usaha selama pandemi Covid-19;

b. Mendorong OJK meminta perbankan mempublikasikan perpanjangan masa diberlakukannya kebijakan tersebut kepada para debitur yang dinilai memiliki potensi kredit bermasalah dan kemudian menawarkan skema restrukturisasi kredit yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing debitur;

c. Mendorong OJK memastikan perbankan tetap disiplin membentuk pencadangan atau menyetor cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk mencegah terjadinya potensi cliff effect atau gejolak sistemik di kemudian hari setelah kebijakan restrukturisasi berakhir, sebagai dampak meningkatnya kredit macet yang berasal dari rasio kredit bermasalah yang cukup tinggi;

d. Mendorong OJK menekankan pada perbankan agar tetap sangat berhati-hati dalam memberikan kredit baru untuk menjaga kualitas aset dan likuiditas bank saat pandemi ini, meski kebijakan restrukturisasi diperpanjang.

(9 September 2021)